Tiga Anggota DPRD Pasangkayu Walkout Saat Paripurna   

oleh -
Anggota Banggar DPRD Pasangkayu, Herman Yunus 

“Hanya untuk merasionalkan bukan maksud mencekal pembahasan, tapi ini bagian dari preventif,” tambah ketua PPP Pasangkayu ini.

Kerangka acuan kerja (KAK) OPD, juga tidak pernah diperlihatkan ke banggar. Akhirnya DPRD yang memiliki hak, kewalahan untuk mengontrol.

Ia pernah meminta dokumen pendukung tentang jenis seluruh kegiatan, namun pihak TAPD tidak berkenan memberikan, sehingga ia memerlukan dokumen KAK, tapi lagi-lagi itu juga tidak diindahkan.

Herman merasa, seakan pemda mau mereduksi fungsi DPRD, baik bugeting maupun pengawasan.

Anggota DPRD Pasangkayu periode 2014-2019, Ikram Ibrahim juga menyoal pembahasan RAPBD Pasangkayu tahun 2020.

Kata dia, jika pembahasan pelaksanaan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) 2020 mengalami kebuntuan (deadlock), maka buntutnya kerugian bagi daerah.

Berdasarkan pasal 317/UU 23 tentang pemerintahan daerah, batas maksimal pelaksanaan pembahasan APBD, tanggal 30 November 2019.

Menyesuaikan pelaksanaan penjabaran APBD sebelumnya, dengan didasari peraturan kepala daerah (Perkada). Dan anggota DPRD akan terkena sanksi tidak menerima gaji selama 6 bulan masa kerja.

Sementara Sekretaris Daerah Pasangkayu, Firman selaku ketua TAPD saat dihubungi via ponsel, belum menemukan jawaban hingga berita ini tayang.

Arham Bustaman