Tiga Pengguna Sabu Ditangkap Polisi, Dua dari Beteleme

oleh -
oleh

“Barang bukti lainnya 1 buah kaca pireks, 1 buah pembungkus Rokok Malboro, 1 buah korek api dan 1 buat alat hisap (bong),” ungkapnya lagi.

Dia menambahkan, beberapa hari setelahnya, Satresnarkoba kembali mendapatkan informasi dan langsung melakukan penyelidikan dan alhasil Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Iptu Arsyad berhasil menangkap dua pelaku Lk.SB alias A, dan Lk.R alias E di rumah Lk.SB alias A di Pasar Baru Desa Beteleme Kecamatan Lembo.

“Dari kedua tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 15 bungkus plastik cetik bening yang diduga narkoba jenis shabu seberat 1, 34 gram, 4 buah HP, 1 buah kotak kecil tempat Shabu, 4 korek api gas, 7 pipet plastik, 2 buah jarum sumbu, 1 buah kaca pireks,”jelas Kapolres.

Menurutnya, atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat dengan pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara selama 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Di akhir releasenya, Kapolres menghrapkan kepada seluruh warga masyarakat agar tetap membantu Polri dalam memerangi peredaran Narkoba khususnya di kab.Morowali Utara, Informasi sedikit pun akan kami segera tanggapi demi menghentikan peredaran di daerah ini.(**)