Tim Hukum Anwar-Reny Minta MK Tegas Terkait Gugatan Paslon 01 di Pilgub Sulteng

oleh -
oleh
Istimewa

PosRakyat – Tim hukum pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah nomor urut 2, Dr. Anwar Hafid, dan dr. Reny A. Lamadjido, melalui Gugun Ridho Putra, dari Ihza & Ihza Law Firm, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk tegas dalam menangani gugatan sengketa hasil Pilkada oleh Paslon nomor urut 1, Ahmad Ali, dan Abdul Karim Al Jufri.

Gugun mendesak MK segera melakukan putusan awal (dismissal) terhadap gugatan tersebut, mengingat selisih suara antara Paslon 01 dan 02 melampaui ambang batas yang diatur dalam Undang-Undang.

“Ambang batas perselisihan hasil Pilkada adalah 1,5 persen. Sementara, selisih suara antara Paslon 01 dan Paslon 02 mencapai 6,4 persen atau 102.825 suara. Dengan demikian, gugatan ini seharusnya tidak layak untuk diadili MK,” tegas Gugun.

Baca Juga: Kadin Sulteng Gelar Silaturahmi, Kristian Seleng: Dinamika di Pusat Tidak Pengaruhi Daerah

Baca Juga: Gibran Center Siap Kawal Anwar Hafid-Reny Lamadjido di Mahkamah Konstitusi