PosRakyat.com – Pihak WOM Finance akhirnya angkat bicara terkait pemberitaan dugaan pelelangan sepeda motor milik nasabah tanpa pemberitahuan resmi sebagaimana disampaikan melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH-R).
Dalam keterangan resmi yang diterima media ini pada 26 Mei 2026, WOM Finance menegaskan proses penanganan pembiayaan terhadap kendaraan Honda Scoopy bernomor polisi DN 3001 PR telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan hasil penelusuran internal perusahaan, proses penanganan fasilitas pembiayaan tersebut dilakukan secara bertahap, mulai dari penagihan, pemberian kesempatan kepada konsumen untuk menyelesaikan kewajiban, hingga tindak lanjut terhadap unit pembiayaan sesuai ketentuan perusahaan.
Baca Juga: Ratusan Peserta Ikuti DPD PSI Poso Fishing Tournament 2026 di Poso; Perebutkan Hadiah Rp30 Juta
Baca Juga: GEM Salurkan Ratusan Paket Daging Kurban untuk Masyarakat dan Karyawan di Morowali
“WOM Finance senantiasa menghormati serta bersikap kooperatif terhadap setiap pengaduan yang berlangsung,” demikian pernyataan resmi perusahaan.
Pihak WOM Finance juga menyebut telah melakukan komunikasi dan klarifikasi kepada konsumen maupun pihak terkait guna memastikan seluruh informasi dapat dipahami secara menyeluruh.
Selain itu, WOM Finance turut menanggapi adanya dugaan penerimaan pembayaran di luar mekanisme resmi perusahaan.
Perusahaan menegaskan tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan yang bertentangan dengan ketentuan internal dan akan melakukan penelusuran serta evaluasi lebih lanjut sesuai kewenangan yang dimiliki.
“Terkait adanya pihak yang diduga menerima pembayaran dari konsumen di luar mekanisme resmi perusahaan, WOM Finance akan melakukan penelusuran dan evaluasi lebih lanjut,” tulisnya.
WOM Finance juga menegaskan komitmennya menjalankan kegiatan usaha secara profesional, transparan, serta sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Perusahaan menyatakan tetap membuka ruang komunikasi dan penyelesaian secara baik dengan seluruh pihak terkait.
Diberitakan sebelumnya, LBH-R mengungkap dugaan adanya pelanggaran dalam proses penarikan hingga pelelangan kendaraan milik seorang nasabah di Kabupaten Poso.
Pihak keluarga nasabah mengaku terkejut setelah mengetahui kendaraan telah dilelang saat hendak melakukan pelunasan sisa kewajiban pada 2 Mei 2026.
LBH-R pun meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusut legalitas penarikan kendaraan, dugaan intimidasi terhadap nasabah, hingga transparansi hasil lelang kendaraan tersebut.




