Berdasarkan keputusan KPU Sulawesi Tengah pada 12 Desember 2024, berikut hasil perolehan suara:
- Ahmad Ali – Abdul Karim Al Jufri: 621.693 suara (38,6%)
- Anwar Hafid – Reny Lamadjido: 724.518 suara (45%)
- Rusdy Mastura – Sulaiman Agusto: 263.950 suara (16,4%)
Gugun juga menilai bahwa isu-isu yang diangkat dalam gugatan, seperti rendahnya partisipasi pemilih dan dugaan pelanggaran distribusi formulir C Pemberitahuan, tidak relevan untuk dipersoalkan di MK. Ia mengingatkan bahwa Pasal 158 UU Pilkada hanya memperbolehkan gugatan jika selisih suara memenuhi ambang batas tertentu berdasarkan jumlah penduduk di wilayah tersebut.
“Partisipasi pemilih yang rendah bukan ranah MK untuk diadili. Selain itu, tuduhan soal formulir C Pemberitahuan juga tidak substansial karena syarat utama pemilih adalah tercatat dalam DPT dan memiliki KTP elektronik,” jelas Gugun.
Dalam menangani sengketa ini, Paslon Anwar-Reny didukung oleh tim hukum dari Partai Demokrat, PBB, dan PKS, yang dikoordinasi oleh Ihza & Ihza Law Firm. Rapat koordinasi tim hukum ini dihadiri oleh sejumlah tokoh, termasuk Dr. Mardiman Sane, SH, MH, Herman Latabe, SH, dan Syarifuddin Hafid, SH, MM, di Jakarta pada Rabu (18/12/2024).
Mantan komisioner KPU dan akademisi Universitas Tadulako, Dr. Naharuddin, SH, MH, menilai gugatan Paslon 01 mengandung banyak kelemahan.
- Isu pelantikan pejabat OPD: Tidak relevan karena Wakil Wali Kota Reny Lamadjido tidak memiliki kewenangan melantik pejabat.
- Distribusi formulir C Pemberitahuan: Tidak substansial karena tidak menjadi syarat utama untuk memilih.
- Rendahnya partisipasi pemilih: Tidak dapat diklaim merugikan Paslon 01 saja, karena juga berdampak pada Paslon 02 dan 03.
- Surat Edaran KPU tentang KTP elektronik: Kebijakan ini justru bertujuan mencegah manipulasi data pemilih.
Dengan berbagai argumen tersebut, tim Anwar-Reny optimistis MK akan menolak gugatan dari Paslon Ahmad Ali-Abdul Karim Al Jufri.






