Tim Hukum dan Advokasi Rusdy – Ma’mun Minta Bawaslu Tegas Soal PKPU Nomor 13

oleh -
oleh
Relawan Tim Hukum dan Advokasi Rusdy-Ma'mun menyerahkan bukti dugaan pelanggaran tahapan Pilkada di Kantor Bawaslu Provinsi Sulteng, Rabu (30/9/2020). [Foto: Ist]

“Apa memang begini Bawaslu Provinsi Sulteng punya tugas dengan hanya menunggu laporan dari pihak kami,” tanya Agussalim SH yang dikenal sebagai Advokat Rakyat itu.

Dalam pertemuan itu, akhirnya Bawasalu Provinsi Sulteng akan melakukan koordinasi dengan Relawan Tim Hukum dan Advokasi Rusdi-Ma’mun untuk memastikan proses Pilkada serentak di Sulteng untuk saling berkoordinasi menyikapi PKPU 13.

Agussalim mendesak Bawaslu Provinsi Sulteng agar mensosialisasikan regulasi dan aturan internal kepada pelaksanaan Pilkada Serentak ini.

“Kami tidak main-main, sekiranya Bawasalu Provinsi Sulteng hanya berdiam diri dalam laporan yang menurut kami melanggar PKPU secara terkait pada protokol kesehatan, akan melakukan somasi dan menempuh jalur hukum yang sesuai dengan perintah hukum,” jelasnya. [*]