Diketahui, proyek tersebut merupakan paket pekerjaan Pemeliharaan Jalan Ruas SP Tanampulu – Malino – Bambakanini – Ngovi Tahun Anggaran 2025 yang melekat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Donggala.
Pekerjaan itu dilaksanakan oleh CV Palu Mandiri Sejati terhitung kontrak, 14 November 2025, dengan nilai anggaran sebesar Rp5.976.319.000 dan masa kerja selama 45 hari kalender.
Berdasarkan pantauan PosRakyat.com pada Minggu, 21 Juni 2026, di sepanjang ruas jalan Tanampulu-Malino ditemukan sejumlah titik badan jalan yang mengalami kerusakan meski sebelumnya telah dilakukan penimbunan. Bahkan, di beberapa lokasi terlihat mulai berlubang.
Sementara di kawasan pegunungan pada ruas tersebut, timbunan badan jalan tampak lebih tipis dibandingkan titik lainnya. Kondisi itu memicu kekhawatiran warga karena jalan dinilai berpotensi cepat rusak.
“Padahal anggarannya cukup besar. Kami sangat menyayangkan kalau kualitas pekerjaannya hanya seperti ini,” ujar warga lainnya.
Menanggapi hal tersebut, pihak pelaksana proyek, Irban menyatakan pekerjaan telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan mempersilakan pihak terkait melakukan pemeriksaan di lapangan.
“Untuk memperjelas, silakan dilakukan pemeriksaan langsung,” ujar Irban via WhastApp kepada PosRakyat.com, Kamis (25/6/2026).
Pihak pelaksana juga menegaskan, pekerjaan tersebut telah melalui proses pemeriksaan dan pengukuran lapangan oleh instansi terkait.
“Semua sudah dilakukan pemeriksaan dan pengukuran lapangan oleh Inspektorat dan BPK,” katanya.
(ZF)

