Palu, Posrakyat.com– Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dari Fraksi Nasdem, Yahdi Basma, terdakwa pelanggaran undang-undang Informasi Transaksi dan Elektornik (ITE) meminta maaf kepada Gubernur Sulteng Longki Djanggola , sebagai saksi korban, di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1 A PHI/Tipikor/ Palu, Senin , (9/11).
Keduanya lalu saling memaafkan dan berpelukan, momen itu lalu diabadikan para jurnalis.
Permintaan maaf ini dilakukan terdakwa, setelah ketua majelis hakim Muhammad Djamir menanyakan kepada Longki Djanggola sebagai saksi korban.
“Seumpama dalam kesempatan ini, saksi korban Longki Djanggola mau memaafkan , jika terdakwa meminta maaf,” tanya ketua majelis hakim Muhammad Djamir.
“Ya mau memaafkan , tapi proses hukumnya tetap dilanjut,” kata Longki Djanggola menjadi saksi dalam sidang pelanggaran UU ITE.
Muhammad Djamir mengatakan, karena kasusnya sudah sampai di Pengadilan maka prosesnya terus sampai di putuskan.
“Lain halnya bila masih di penyelidikan atau dipenyidikan itu bisa di SP 3, pengadilan tidak ada SP 3,” kata Djamir.