Kasus Sabu 25 Kg Terdakwa Dituntut Hukuman Mati

oleh -
oleh
Tuntutan hukuman mati tersebut dibacakan satu persatu dalam berkas terpisah, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Sricahyawijaya secara virtual di Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI/Tipikor/Palu/Foto Dok/Pengadilan Negeri Palu

Posrakyat.com—Kasus penyalahgunaan narkotika Sabu-Sabu seberat 25 kilogram memasuki tahap pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Palu, Senin, 14 Desember 2020.

Sidang penuntutan melibatkan terdakwa Roman R Sumbadjindja (36) alias Oman bin Ruslin, dan Abdul Malik (38) alias Malik bin Mahfid, terdakwa penyalahgunaan narkotika 25 kilogram dituntut hukuman mati.

Tuntutan hukuman mati tersebut dibacakan satu persatu dalam berkas terpisah, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Sricahyawijaya secara virtual di Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI/Tipikor/Palu.

Dalam amar tuntutannya, Nur Sricahyawijaya, menyatakan perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar sebagaimana pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, merusak generasi muda, jumlah jenis sabu yang dijadikan barang bukti terbesar di Sulteng,” kata Nur Sricahyawijaya, dihadapan majelis hakim di ketuai Marliyus didampingi hakim anggota Demon Sembiring dan Yakobus Manu, turut dihadiri masing-masing H. Mochtar penasehat hukum dari terdakwa Roman dan Abdul Manan penasehat hukum dari terdakwa Abdul Malik.

Atas tuntutan dari JPU tersebut, masing-masing penasehat hukum terdakwa meminta waktu 7 hari untuk mengajukan pembelaan.