Aktif Mengajar Sebagai Dosen, Oknum Komisioner Bawaslu Diduga Langgar UU Pemilu

oleh -
oleh
Jadwal aktif Sutarmin mengajar di mata kuliah di Universitas Tompotika Luwuk, Kabupaten Banggai. Foto: Dok

PosRakyat – Salah seorang komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah terindikasi langgar Undang – Undang Pemilihan Umum (Pemilu).

Oknum komisioner tersebut adalah Sutarmin D. Hi Ahmad menjabat sebagai Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Sulteng.

Ia diduga telah menabrak UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) pada huruf k yang menyebutkan bahwa setiap calon komisioner mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.

Kemudian pada huruf n. Bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan, dan pada huruf o. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.

Demikian dikemukakan tokoh pemuda Kabupaten Banggai, Herman Tope kepada media ini, Jumat 25 Maret 2022.

Lanjut dia mengatakan, bahwa berdasarkan data dan dokumen yang dihimpun tercatat Sutarmin aktif sebagai dosen penanggung jawab dan dosen pendamping di Universitas Tompotika Luwuk Kabupaten Banggai Fakultas Pertanian semester genap Tahun Anggaran (TA) 2021 – 2022.

Sutarmin mengajar mata kuliah teknologi perlindungan tanam, keanekaragaman hayati, pestisida dan aplikasinya, botani, serta budidaya tanaman holtikultura.

Ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon pribadinya, Sutarmin menampik bahwa dia melanggar UU tersebut.

Ia mengaku bahwa status dirinya sebagai tenaga pengajar alias dosen saat non tahapan Pemilu di Bawaslu. Dengan kata lain, dirinya mengajar bukan dalam proses tahapan Pemilu, sehingga hal itu tidak mengganggu kerja – kerjanya di Bawaslu. Itu pun kata dia, saat mengajar sebagai dosen hanya melalui zoom karena pandemi Covid – 19, tidak ada tatap muka.