Oleh: Rusmin H.Hamzah, SH. MH
SUATU perkara dapat terselesaikan secara efektif dan efisien tentunya memerlukan suatu pengaturan atau manajemen yang tepat dalam prosesnya.
Termasuk di dalamnya adalah proses berperkara di pengadilan yang akan berjalan dengan baik jika semua unsur di dalamnya terlaksana sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Salah satu unsur penting yang berpengaruh dalam proses berperkara di pengadilan adalah pelaksanaan persidangan.
Dalam rangka mewujudkan cetak biru dan Visi Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk menjadi badan peradilan yang agung, maka Mahkamah Agung dan seluruh badan peradilan di bawahnya harus melaksanakan REFORMASI BIROKRASI serta telah mengambil langkah-langkah yang bersifat mendasar, komprehensif, dan sistematik, sehingga tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dapat dicapai dengan efektif dan efisien.
Salah satu bentuk reformasi birokrasi yang terus digaungkan oleh Mahkamah Agung adalah: peningkatan kualitas putusan hakim serta profesionalisme seluruh lembaga peradilan yang ada dibawahnya (Dewi Atiqa) Salah satu wujud peningkatan kualitas putusan hakim serta profesionalisme lembaga peradilan yakni ketika hakim mampu menjatuhkan putusan dengan memperhatikan tiga hal yang sangat esensial, yaitu (1). Keadilan (gerechtigheit), (2). Kepastian (rechsecherheit) dan (3). Kemanfaatan (zwachmatigheit).
Dalam pada itu, Mengingat begitu pentingnya asas keadilan, kepastian hukum serta kemanfaatan dalam putusan yang dijatuhkan hakim sebagai produk pengadilan, dengan demikian kepentikan masyarakat pencari keadilan tidak merasa terabaikan karena telah adanya kepastian hukum bagi pencari KEADILAN.
Penulis adalah Alumni Pascasarjana Universitas Islam Jakarta juga sebagai Advokat sejak Tahun 2000 sampai sekarang.






