BAF Palu Disebut Persulit Nasabah Ambil BPKB

Redaksi
BAF. (Istimewa)
A-AA+A++

PosRakyat – Salah seorang nasabah leasing Bussan Auto Finance (BAF) Palu bernama Rahmat Dhani mengaku di persulit saat ingin mengambil Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) kendaraan bermotor miliknya.

Berdasarkan rilis yang di terima media ini, bahwa Rahmad Dhani yang beralamat di Jalan Swadaya, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu menyampaikan hal ini kepada sejumlah wartawan, Rabu 15 Februari 2023.

Baca Juga: Kelompok Teroris di Papua Masih Sandera Pilot Susi Air: Pasukan Khusus TNI Diterjunkan 

“Saat ingin mengambil BPKB motor saya, malah dipersulit pihak BAF Palu, padahal itukan sudah menjadi hal milik saya,” ujar Dhani, Rabu, 15 Februari 2023.

Dhani mengatakan, sepeda motor miliknya itu telah lunas sejak tanggal 26 Desember 2022. Proses angsuran pelunasan telah dilakukan sesuai prosedur, termasuk beberapa kali juga pembayaran denda.

Baca Juga: Konstituen Dewan Pers Waspadai Draf Perpres Media Berkelanjutan Diklaim Romli

“Semua bukti pembayaran ada sama saya, termasuk pembayaran denda,” katanya.

Semula lanjut Dhani, pada bulan Januari 2023 lalu, dirinya menyempatkan datang ke kantor BAF Palu dengan maksud mengambil surat BPKB kendaraan motornya itu.

Baca Juga: BPJN Sulteng Dilapor Ke Kejaksaan

Namun sesampainya di kantor BAF, oleh staf CS nya menyampaikan BPKB miliknya itu masih sementara diproses di kantor pusat BAF dan  diminta untuk menunggu dan selanjutnya akan di hubungi kembali.

Lanjut Dhani menceritakan, sudah sebulan lamanya ia tak kunjung dihubungi pihak BAF. Maka ia pun kembali mendatangi BAF untuk menanyakan BPKB yang tak kunjung diberikan, sementara semua proses pelunasan sudah selesai sesuai yang dimintakan pihak BAF Palu.

Baca Juga: Raih Nilai Tertinggi, Banggai Dapat Piagam Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dari ORI 

Pada hari Sabtu 11 Februari 2023 dia kembali mendatangi BAF untuk memastikan BPKB nya apakah sudah bisa diambil atau belum.

Lagi-lagi dari pihak CS BAF Palu menyampaikan alasan yang sama, masih dalam proses. Bahkan, dari staf CS sempat mengakui kesalahan dipihak mereka karena ada kesalahan input.

“Saya sudah beberapa kali ke BAF alasan mereka tetap sama masih menunggu di proses di pusat, bahkan kami sempat di mintai lagi biaya penitipan sebesar Rp40 ribu,” ungkap Dhani.

Baca Juga: Membanggakan, Tiga Siswi Asal Kota Palu Raih Piala Emas di Ajang Lomba Internasional di Thailand 

Karena merasa dirinya dipersulit, Dhani mengatakan akan melakukan upaya hukum dan telah berkoordinasi dengan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) dan minta sanksi denda 500 ribu per hari kepada pihak BAF Palu atas keterlambatan memberikan BPKB.

“Jangan cuma mereka yang kenakan denda kalau kita yang terlambat bayar angsuran,” pungkas Dhani.

Sementara itu, Syawal selaku Account Receivable Head (ARH) BAF Palu menjelaskan, untuk BPKB sepeda motor atas nama Rahmat Dhani sudah diajukan ke pusat dan masih sementara di proses.

“Bukan dipersulit pak, kemarin pada saat pelunasan, masih ada administrasi yang masih tersangkut, kan ada potongan denda disitu administrasinya, jadi untuk sementara ini masih sementara di proses, itu sudah di ajukan,” ujar Syawal saat dikonfirmasi.

Syawal menerangkan, sebenarnya untuk proses pengambilan BPKB oleh pihak nasabah bisa langsung di ambil jika tidak ada administrasi yang tersangkut.

Baca Juga: Gakkum LHK Tindak Pelaku PETI di Gorontalo

“Kemarin itu kan untuk nasabah Rahmat Dhani masih ada dendanya, jadi itu yang kita ajukan karena ada potongan,” terang Syawal.***