Hari Ini, Kejagung Periksa Saksi Kasus Korupsi CPO

oleh -
oleh
Kantor Kejagung. Foto: Ist

PosRakyat – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Semedana hari ini Rabu 27 Juli 2023, menyampaikan pemeriksaan MM Koordinator Bidang Perekonomian pada Kementerian Perekonomian RI.

Pemeriksaan saksi itu terkait perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya, pada industri kelapa sawit periode Januari sampai dengan April 2022.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Sumedana dalam keteranganya pada Rabu, 27 Juli 2023.

Baca Juga: Kualitas Buruk Proyek Rekonstruksi Jalan Lingkar Dalam Kota Palu dan Ruas Jalan Trans Sulawesi 

Baca Juga: Semakin Meluas, Ganjar Milenial Hadir di Sulawesi Tengah 

Sebelum itu, Kejagung telah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka yakni Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup.

Dalam perkara korupsi tersebut, telah selesai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di tingkat kasasi.

Adapun lima orang terdakwa terkait tiga korporasi itu telah dijatuhi pidana penjara dalam rentang waktu 5 – 8 tahun.

Baca Juga: Pembentukan Majelis Dzurriyat Guru Tua Sesuai Pesan Dalam Al-Qur’an