PosRakyat – Kecelakaan kerja yang terjadi di pabrik milik PT ITSS (Indonesia TSingshan Stainless Steel) dalam kawasan PT IMIP yang menyebabkan puluhan korban itu masih menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban. Para korban meninggal dunia itu akan diberikan santunan sebesar Rp600 juta.
Media Relations Head PT IMIP, Dedy Kurniawan dalam keterangan tertulisnya Selasa, 26 Desember 2023 menyampaikan, hingga hari ini, tercatat korban yang meninggal dunia berjumlah 18 orang. Diantaranya 10 orang tenaga kerja Indonesia dan 8 (delapan) tenaga kerja asing asal Tiongkok.
Baca Juga: 8 Narapidana Koruptor di Sulteng Dapat Remisi Natal 2023
Baca Juga: PT IMIP Sebut Jenazah Korban Kecelakaan Kerja di PT ITSS Sudah Diantar ke Rumah Keluarga
Para korban meninggal tersebut kata dia, telah diberangkatkan ke rumah keluarga mereka masing-masing sebagai bentuk respon cepat dan intensif yang dilakukan oleh PT IMIP. Pemberangkatan setiap jenazah didampingi oleh perwakilan baik dari tim Komunikasi PT IMIP, tim HRD dari masing-masing perusahaan atau Tenant asal pekerja menuju kediaman keluarga korban.
“Khusus untuk TKA, PT IMIP telah berkoordinasi dengan instansi yang berwenang dalam pemberangkatan jenazah para korban ke Makassar, sebelum akhirnya diterbangkan ke Tiongkok,” kata Dedy.
Selain itu lanjut dia, pihaknya saat ini sedang melakukan investigasi pada sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lokasi kejadian yang berada di Kawasan Industri IMIP tersebut.
Menurut Dedy, perusahaan mempercayakan proses pendalaman penyebab kejadian kecelakaan kerja di PT ITSS kepada pihak berwenang, dan menjamin terselenggaranya kerja sama dengan para pihak terhadap rekomendasi penanganan dampak yang muncul sesuai tata hukum yang berlaku.
“Perusahaan siap melakukan segala bentuk perbaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian perusahaan, PT IMIP sendiri akan memberikan santunan bagi para korban yang meninggal dalam musibah tersebut.
“Sebesar Rp600 juta untuk masing-masing korban. Santunan ini secara simbolis akan diserahkan PT IMIP kepada perwakilan ahli waris dari pihak keluarga korban. Sedangkan bagi korban non-fatality, santunan yang diberikan sesuai dengan kasusnya masing-masing,” jelas Dedy.
Sebelumnya, pihak PT IMIP juga telah menyalurkan santunan awal sebesar Rp25 juta per orang bagi setiap korban meninggal dunia. Termasuk biaya pengantaran jenazah hingga tiba di rumah keluarga masing-masing.
Tak hanya itu saja lanjut Dedy, PT IMIP telah berkoordinasi dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan, untuk pemberian santunan lainnya.
“Para korban akan mendapatkan santunan yang akan diterima oleh ahli warisnya, berupa jaminan santunan sebanyak 48 kali dari upah pokok terendah. Upah pokok terendah di Kawasan IMIP Rp3.675.000 atau setara Rp174.400.000. Dana pemakaman jenazah juga diberikan sebesar Rp10 juta,” paparnya.
Selanjutnya, diberikan juga santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp12 juta, dan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dibayar sekaligus senilai iuran yang telah dibayar untuk masing-masing pekerja.
Setiap korban fatality juga bakal mendapatkan jaminan pensiun bagi yang bekerja kurang dari setahun, dan akan dibayarkan sekaligus sesuai iuran yang telah dibayarkan. Sementara yang bekerja lebih dari setahun akan dibayarkan pensiun secara berkala sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan.
“PT IMIP juga memastikan korban yang meninggal dunia yang memiliki anak usia sekolah kan mendapatkan santunan pendidikan maksimal dua orang anak mereka, mulai dari jenjang taman kanak-kanak (TK) sampai jenjang perguruan tinggi,” terangnya.
Sementara, para korban yang masih mendapat perawatan intensif di RSUD Morowali di Bungku, PT IMIP telah memberikan jaminan bahwa biaya pengobatan ditanggung sepenuhnya. Selama perawatan, PT IMIP juga memastikan seluruh kebutuhan korban selama di rumah sakit, akan terpenuhi, baik fisik maupun psikis.
“Ini dilakukan sebagai bentuk keprihatinan dan kepedulian kepada mereka yang telah menjadi korban,” pungkas Dedy.***








