PosRakyat – Pendeta Allan Tongku, Warga desa Era, kecamatan Mori Utara, kabupaten Morowali Utara, melaporkan PT. Rimbunan Alam Sentosa (RAS) terkait dugaan menghalangi penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng).
Allan mengungkapkan, beberapa kendaraan milik PT RAS anak perusahan PT. Astra Agro Lestari, yang telah disita oleh penyidik Kejati ternyata masih dioperasikan oleh perusahaan hingga saat ini.
Baca Juga: Mahasiswa Pelopor Perubahan: Andi Ridwan Ajak Kawal Pilkada Sulawesi Tengah 2024
Baca Juga: Pengurus PWI Pusat Ingatkan Masyarakat Waspada Terhadap Surat Palsu
”Pihak perusahaan menutupi stiker penyitaan yang telah ditempeli oleh penyidik dan tetap mengoperasikan kendaraan-kendaraan tersebut hingga saat ini. Seolah-olah kendaraan operasional tersebut bukan barang sitaan,” ungkap Allan.
Selain itu, Allan juga melaporkan dugaan perampasan lahan masyarakat oleh PT. RAS. Dan ia berharap seluruh pihak dapat mengawal kasus tersebut hingga masyarakat memperoleh kembali hak mereka.
Menurut dia, ada perjanjian penyerahan lahan antara warga dan PT RAS yang belum direalisasikan. Dan seharusnya perusahaan mengembalikan lahan itu dalam bentuk plasma, namun hingga kini hal tersebut tidak dilakukan.
“Hampir seluruh warga desa Era terkena dampak, baik yang memiliki surat perjanjian maupun yang tidak,” ujarnya.
Allan dengan tegas meminta agar status PT RAS diperjelas, karena sampai saat ini, meski tidak memiliki alas hak tapi perusahaan tersebut masih terus beroperasi dan memproduksi hasil di desa Era.
“Pemerintah daerah harus mengklarifikasi di mana adanya dugaan pembiaran selama bertahun-tahun terkait operasional perusahaan tersebut,” pintanya.
Sementara, luas lahan keluarga Allan sendiri mencapai 256 hektare, namun pengukuran yang dilakukan PT RAS hanya mencatat 178 hektare. Ia menyebut bahwa data yang disampaikan perusahaan sering kali diperkecil.
Harapannya, agar kasus ini segera mendapatkan perhatian dari pihak berwenang dalam hal ini pemerintah kabupaten maupun provinsi sehingga kesejahteraan warga tidak lagi diabaikan oleh investasi yang tidak bertanggungjawab.
Sebelumnya tim penyidik dari Kejati Sulteng telah melakukan penggeledahan dan penyitaan di Kantor PT. RAS di Desa Era, Kabupaten Morowali Utara, Selasa (20/8). Hal ini terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan lahan perkebunan sawit oleh PT. RAS yang beroperasi di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT. Perkebunan Nusantara XIV (PTPN XIV), yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Penggeledahan tersebut dilakukan di Kantor PT. Rimbunan Alam Sentosa yang berlokasi di Desa Era, Kabupaten Morowali Utara, Selasa (20/8).
Dalam operasi tersebut, kata dia, tim penyidik menyita dua kontainer berisi dokumen-dokumen operasional PT. RAS dan 13 unit kendaraan, termasuk 7 unit dump truck, 1 unit fire truck, 1 utraktor, 1 unit self loader truck, 1 unit excavator, 1 unit light truck, dan 1 unit Toyota Hilux double cabin.
Seluruh barang bukti disita berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRINT-59/P.2.5/Fd.1/08/2024.









