PosRakyat – Polda Sulawesi Tengah menanggapi pesan berantai di media sosial begitupun group whatsapp akan adanya aksi unjuk rasa yang berakhir ricuh di sejumlah daerah yang sangat meresahkan masyarakat.
Salah satunya tersebar isu yang menyatakan, “Pak hari Senin ckp dirumah Krn hari Senin akan demo besar dipalu jaga keluarga utamanya jln samratulangi dan Jl. Hasanuddin (Taman GOR)..polisi kemungkinan JK SDH ada yg anarkis digedung DPRD polisi akan pulang dan membiarkan Krn polisi TDK ingin ada lagi konflik dgn masyarakat yg akhirnya digoreng kesana kemari.”
Menanggapi isu yang menyebar tersebut, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, dalam rilis resminya diterima media ini, Minggu, (31/8) mengatakan, bahwa Polri dalam hal ini Polda Sulteng menegaskan tidak menghalangi siapapun yang akan menyampaikan aspirasi sebagaimana UU Penyampaian Pendapat Dimuka Umum.
Baca Juga: Turnamen Adhyaksa Mini Soccer Semarakkan Hari Lahir Kejaksaan 2025
Baca Juga: Jembatan Rp5 Miliar di Sirenja Tuntas Dibangun, Masyarakat Bersyukur
UU ini sebut Kasubbid Penmas, bertujuan untuk mewujudkan partisipasi masyarakat dalam demokrasi, tetapi juga memastikan bahwa hak tersebut dilaksanakan secara bertanggung jawab, menjaga keamanan, ketertiban, dan menghormati hak asasi orang lain,
“Kepolisian bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan kepada peserta, melakukan koordinasi, serta mengamankan lokasi dan rute penyampaian pendapat yang dilaksanakan secara tertib dan damai,” ujarnya.
AKBP Sugeng juga mengingatkan untuk waspadai pihak luar yg berpotensi melakukan provokasi, sehingga aspirasi yang disampaikan tidak sesuai dengan tuntutan yang disampaikan serta berlanjut dengan tindakan anarkis, merusak fasilitas pemerintah, fasilitas umum serta melakukan penjarahan bahkan pembakaran.






