PosRakyat.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menerima pengaduan terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen jasa keuangan.
Kali ini, Lembaga Bantuan Hukum Rakyat (LBH-R) secara resmi mengadukan pihak WOM Finance atas dugaan penarikan dan lelang kendaraan milik nasabah tanpa pemberitahuan resmi.
Pengaduan tersebut diajukan oleh Direktur LBH-R, Firmansyah C. Rasyid, S.H., S.Pt., selaku kuasa hukum nasabah bernama Siti Nurzahra Lijama bersama orang tuanya, Nuraida.
Dalam keterangan persnya kepada media ini, Selasa,19 Mei 2026, disebutkan surat pengaduan yang ditujukan kepada Bagian Pengaduan Konsumen Sektor Jasa Keuangan OJK, LBH-R meminta OJK memeriksa dugaan intimidasi, pelanggaran prosedur penarikan kendaraan, hingga proses lelang kendaraan yang disebut dilakukan tanpa pemberitahuan kepada nasabah.
Baca Juga: Motor Dilelang Tanpa Pemberitahuan ke Nasabah; LBH-R Adukan WOM Finance ke OJK Palu
Baca Juga: 136 Perusahaan Tambang di Sulteng Ajukan RKAB, Baru 7 Kantongi Persetujuan
Menurutnya, peristiwa tersebut bermula pada 30 November 2025 saat Siti Nurzahra berada di kawasan Untad 1 Kota Palu. Ia mengaku didatangi sekitar tiga hingga empat pria yang mengaku dari pihak WOM Finance.
Lanjut Firman, bahwa nasabah itu dipaksa ikut menuju kantor WOM Finance di Jalan Soekarno Hatta, Palu. Bahkan, saat meminta izin pulang untuk melaksanakan salat Magrib, permintaan tersebut disebut tidak diizinkan.
“Nasabah merasa takut, malu, dan tertekan karena dikerumuni beberapa orang,” ujar Firmansyah C. Rasyid dalam keterangannya.
Lanjut dia, sesampainya di kantor perusahaan pembiayaan tersebut, nasabah disebut diminta menandatangani Berita Acara Serah Terima Kendaraan (BASTK) serta menyerahkan kunci motor.
Berdasarkan hal tersebut, LBH-R menilai penandatanganan dilakukan dalam kondisi tertekan. Selain itu, nasabah juga dipaksa berfoto bersama kendaraan di depan kantor WOM Finance setelah menyerahkan motor tersebut.






