136 Perusahaan Tambang di Sulteng Ajukan RKAB, Baru 7 Kantongi Persetujuan

Redaksi
Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Kabid Minerba), Sultanisah. Foto: Ist
A-AA+A++

PosRakyat.com – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah mencatat terdapat 292 Izin Usaha Pertambangan (IUP) berstatus Operasi Produksi (OP) di wilayah Sulteng. Namun, tidak seluruh perusahaan mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Kepala Dinas ESDM Sulteng, Drs. Arfan, M.Si melalui Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Kabid Minerba), Sultanisah, menjelaskan bahwa dari ratusan IUP tersebut, baru 136 perusahaan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau tambang galian C yang mengajukan RKAB.

“Dari 136 perusahaan itu, sebanyak 21 masih dalam proses, sedangkan 7 perusahaan telah mendapatkan persetujuan RKAB,” ujar Sultanisah, Senin (17/5/2026).

Baca Juga: GEM Perkuat Standar K3 dan APD, Keselamatan Pekerja Jadi Prioritas Utama

Baca Juga: Eks Bupati Morut Moh Asrar Ditangkap dan Dieksekusi Kejari; Kasus Korupsi Perjalanan Dinas

Ia menegaskan, jumlah perusahaan tambang yang telah mengantongi RKAB bukan hanya tiga perusahaan, melainkan tujuh perusahaan yang tersebar di sejumlah daerah di Sulawesi Tengah.

Adapun rinciannya, tiga perusahaan berada di Kabupaten Donggala, dua perusahaan di Morowali, dan dua lainnya di Morowali Utara.

Ketujuh perusahaan tersebut yakni:

  1. PT Rezki Utama Jaya
  2. PT Pasi Wita Aksata
  3. PT Khatulistiwa Mineral and Mining
  4. PT Jasatama Mandiri Sukses
  5. CV Indologo Sejahtera
  6. PT Bosowa Tambang Indonesia
  7. PT Sinar Mutiara Megalithindo

“Jadi bukan tiga perusahaan tambang yang sudah mengantongi RKAB, tetapi ada tujuh perusahaan,” tegas Sultanisah.