“Teman – teman yang mengerjakan jalan ini tidak tahu-menahu soal pembongkaran itu. Menurut pengawas dari PUPR, mereka juga menyatakan hal yang sama; mereka tidak merasa membongkar pipa tersebut. Kondisinya memang sudah seperti itu sebelum pekerjaan dimulai,” ujar Fadjar melalui sambungan telepon, Rabu (30/10/2024).
Fadjar menambahkan bahwa SPAM tersebut awalnya diserahkan ke pemerintah desa dalam kondisi baik setelah selesai dikerjakan.
“Mungkin, pemindahan pipa dilakukan setelah pengelolaan diserahkan ke desa. Saya kira kita berbaik sangka dulu; tentu pemindahan itu ada maksudnya,” katanya.
Diketahui, proyek Pemeliharaan Periodik Ruas Jalan di Desa Tampiala tahun anggaran 2024 ini dibiayai dari Dana Alokasi Umum (DAU) dengan nilai kontrak Rp769.518.000. Proyek tersebut berada di bawah Dinas PUPR Kabupaten Tolitoli dan dikerjakan oleh kontraktor pelaksana, CV Pilar Abadi Konstruksi.
(ZF)






