Aktif Mengajar Sebagai Dosen, Oknum Komisioner Bawaslu Diduga Langgar UU Pemilu

oleh -
oleh
Jadwal aktif Sutarmin mengajar di mata kuliah di Universitas Tompotika Luwuk, Kabupaten Banggai. Foto: Dok

Namun, ketika tahapan Pemilu sudah dimulai Sutarmin mengaku secara otomatis mundur sebagai dosen aktif di kampus.

“Ketika non tahapan di Bawaslu. Kemudian itu lebih kepada pengembangan ilmu pengetahuan. Ketika kemarin ada PPKM, kemudian tidak ada tahapan, dan pembelajarannya online lewat zoom saya mengajar, karena memang begitu,” tutur Sutarmin, Jumat.

Sutarmin mengaku saat ini sudah tidak aktif mengajar karena akan memasuki tahapan Pemilu. Lagi pula Sutarmin mengaku tidak menerima gaji dari universitas. Sebab tujuannya mengajar semata – mata untuk ilmu pengetahuan.

“Toh, nanti begitu memasuki sekitar bulan – bulan April atau Mei, saya menyatakan ke rektor akademik berhenti mengajar, fokus ke pengawasan Pemilu,” katanya.

Sejak mengikuti tahapan seleksi calon komisioner pada 2017, Sutarmin mengaku tidak mempunyai pangkat akademik. Ia hanya dosen biasa di kampus. Pada proses Pemilu 2019 dan Pilkada 2020, ia mengaku tidak mengajar di kampus.

“Yang mengajar itu ketika PPKM itu. Sehingga kami di Komisioner Bawaslu hanya bekerja di rumah. Tidak masuk kantor berbulan – bulan. Kan, sudah dua tahun pandemi,” jelas Sutarmin.

Ia menegaskan bahwa baru tahun 2021 aktif mengajar ketika tidak ada tahapan Pemilu.

Penulis: BOB