Pengurangan alokasi kursi terdapat di wilayah yang kini dinamai Dapil 5 yaitu Banawa Selatyan, Pinembani dan Rio Pakava yang pada pemilu sebelumnya mendapat alokasi 6 kirsi, kemudian mendatang hanya 5 kursi. Demikian halnya wilayah Kecamatan Labuan, Sindue, Sindue Tombusabora dan Tanantovea) sebagai Dapil 2 juga mengalami pengurangan alokasi dari 7 kursi menjadi 6 kursi. Kecuali Dapil 1 khusus Kecamatan Banawa dan Banawa Tengah tetap mendapat alokasi 5 kursi.
Berdasarkan data yang penulis dapatkan di KPU Kabupaten Donggala, penataan serupa juga dilakukan tahun 2009 lalu ketika terjadi perubahan kompisisi anggota DPRD Kabupaten Donggala saat dibentuknya DPRD Kabupaten Sigi. Ketika itu sebagian di antara 40 anggota DPRD Donggala dipindahkan ke Kabupaten Sigi, sehingga tersisa yang hanya 30 orang sesuai hasil pembagian yang mengacu jumlah penduduk. Saat ini data BPS menunjukkan jumlah penduduk Kabupaten Donggala baru sekitar 293.470 jiwa yang berarti komposisi keterwakilan di DPRD 30 orang.
Penulis : JAMRIN






