Usman Hamid mengatakan, Kepolisian harus melakukan evaluasi terhadap anggota Densus yang melakukan penangkapan tersebut dan menginvestigasi kemungkinan terjadinya pelanggaran SOP dalam tindakan hukum tersebut.
“Setiap penangkapan apapun kasusnya termasuk jika itu tuduhan terkait terorisme harus menghormati nilai-nilai hak asasi manusia,” tegasnya.
“Kami juga mendapatkan laporan yang kredibel bahwa kuasa hukum maupun keluarga belum diberikan akses kepada Munarman,” tambahnya.
Apapun kejahatan yang dituduhkan lanjut Usman, setiap orang yang disangka melakukan kejahatan, termasuk Munarman, memiliki hak untuk diperlakukan sebagai orang yang tidak bersalah sampai dibuktikan sebaliknya oleh pengadilan yang tidak memihak.
“Asas praduga tak bersalah, hak untuk mengakses kuasa hukum dan juga bertemu dengan keluarga adalah hak-hak asasi seseorang yang disangka melakukan kejahatan dan berada dalam status penangkapan maupun penahanan,” ujarnya.
“Kami menyayangkan jika UU Anti-Terorisme dijadikan sebagai justifikasi untuk melanggar hak asasi manusia, misalnya memperbolehkan penahanan tersangka ditahan sampai 221 hari tanpa dibawa ke pengadilan,” ucapnya.
Di bawah hukum hak asasi manusia internasional, siapa pun yang ditangkap atau ditahan atas tuduhan kriminal harus dibawa segera ke hadapan hakim yang diberi wewenang oleh hukum untuk menjalankan kekuasaan kehakimannya. Orang itu juga berhak atas pengadilan dalam waktu yang layak atau mereka harus dibebaskan,” tegasnya. ***






