Bedah Rumah Diduga Tak Sesuai Spek, PPK BP2P Bilang Begini 

oleh -
oleh
Tampak rumah warga miskin yang telah di rehab melalui program BSPS yang dinilai besarnya biayanya kurang dari 20 juta. Foto: Ist

Tentunya pemilihan bahan bangunan tersebut di luar dari kalsiboard, sebab kalsiboard tidak memenuhi standar kesehatan.

Musniar membolehkan penggunaan seng untuk dinding bedah rumah, sebab tidak ada standar atau aturan yang mengikat.

“Spandek, boleh, boleh. Kayak di Sulawesi Selatan, Sultra juga pakai spandek, tapi tentunya kita juga minta perlakuan khusus ya ketika dia pakai spandek pilihannya,” tutur Musniar.

Jika itu sudah menjadi pilihan masyarakat, katanya, tentunya konsekwensinya dinding spandek tersebut akan panas.

Oleh sebab itu, masyarakat meredam panasnya menggunakan dinding triplek yang menjadi bagian dari anggaran bantuan Rp20 juta.

Musniar justru malah membandingkan bantuan bedah rumah Rp20 juta dengan harga perumahan type 36 yang kisaran harganya Rp136 juta.

“Kemudian dengan 20 juta jadinya apa ya? Saya mengantar kita berpikir dengan 20 juta itu jadi apa, karena banyak di lapangan masyarakat belum memahami,” katanya.

Dengan bantuan dana Rp20 juta sebut Musniar, masyarakat harus memahami bahwa di dalamnya ada biaya swadaya.

Ia tidak menyebutkan secara rinci Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) belanja bahan bangunan bedah rumah.

Sementara Tenaga Ahli PPK, La Ode menambahkan penggunaan spandek untuk dinding rumah sebagai alternatif terakhir ketika kelangkaan bahan bangunan di satu lokasi tersebut.

Seperti diketahui, data yang dihimpun tim media mengemukakan bahwa sejumlah unit rumah tidak layak huni milik warga mendapat program BSPS.

Namun, program bedah rumah tersebut menimbulkan kecurigaan ihwal material yang dipakai.

Material bahan bangunan yang dipakai pada program BSPS di salah satu wilayah Kabupaten Tojo Unauna menggunakan bahan seng atau spandek. ***