Begini Syarat Beli Rumah Lewat Program MLT JHT BPJS Ketenagakerjaan

oleh -
oleh
Ilustrasi

Adanya MLT tersebut, diharapkan juga menjadi daya tarik bagi pekerja untuk segera mendaftarkan dirinya menjadi peserta BPJAMSOSTEK.

“Dengan adanya manfaat layanan tambahan ini, kami berharap bahwa semua pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat merasakan manfaat serta tentunya dengan program ini kami berharap dapat mendukung program pemerintah dalam mewujudkan perumahan yang layak bagi pekerja,” kata Edwin.

Berikut Syarat Pekerja atau Buruh bisa punya Rumah melalui Program MLT-JHT dikutip PosRakyat.com dari Instagram Kemnaker:

  • Peserta BPJS Ketenagakerjaan penerima upah.
  • Telah terdaftar sebagai peserta Program Jaminan Hari Tua (JHT) minimal 1 tahun.
  • Perusahaan tempat bekerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran.
  • Belum memiliki rumah sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari peserta.
  • Peserta aktif membayar iuran.
  • Telah mendapat persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan.
  • Memenuhi syarat ketentuan yang berlaku pada Bank penyalur dan OJK.***