Berikut Penjelasan PDAM Donggala Mengenai Tarif Air Minum, Berlaku Sejak 1 November 2022

oleh -
oleh
(Istimewa)

PosRakyat – Pihak Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Uwe Lino Kabupaten Donggala memberikan penjelasan terkait tarif air minum yang menjadi keluhan para pelanggan akhir – akhir ini.

Salah seorang pelanggan PDAM Donggala di kota Palu yang tak ingin disebut namanya menuturkan, bahwa beberapa bulan belakangan ini air tidak setiap hari mengalir, sementara ada biaya beban setiap bulannya harus dibayarkan.

“Di bulan Desember 2022 lalu saja airnya jarang mengalir, dan untuk bulan ini sama sekali tidak mengalir. Sementara, biaya beban setiap bulannya harus dibayarkan sekira 60 ribu,” ungkapnya.

Baca Juga: Pembunuhan Sadis di Malangga, Ratusan Warga Akan Lakukan Aksi Demo saat Sidang Putusan PN Tolitoli 

Baca Juga: Ketua Kosgoro 1957 Tolitoli Sambut Baik Pembangunan Smelter Tembaga di KEK Palu, Diharapkan Bisa Redam Konflik di Tengah Masyarakat

Baca Juga: Kunjungi Pembangunan Smelter Tembaga di KEK Palu, Ini Kata Gubernur Sulteng

Menanggapi hal tersebut, melalui Kabag Hubungan Langganan PDAM Donggala, Imran kepada PosRakyat.com mengatakan, terkait tarif air minum tersebut sudah berlaku sejak 1 November 2022 sesuai Surat Keputusan (SK) yang ditanda tangani Bupati Donggala.

“Tarif baru sesuai Permendagri no.21 tahun 2020, Pergub no.34 tahun 2022 & SK bupati,” jelas Imran melalu whatsapp, Rabu, 11 Januari 2023.