Berikut Tiga Komponen Dasar Realokasi dan Refokusing Anggaran Penanganan Covid – 19

oleh -
oleh
Gubernur Sulteng, Longki Djanggola didampingi Sekdaprov, Mohammad Hidayat Lamakarate, Asisten III Moeliono, Kepala Bapenda, Abdul Wahab Harmain, Kepala BPKAD, Kepala Biro Humas dan Protokol, Mohammas Haris Kariming, Rakor melalui Vidcon dengan Mendagri, Tito Karnavian, Jumat (17/4/2020). [FOTO: HUMAS PEMPROV]

Ia mengharapkan agar anggaran dapat fokus pada tiga bidang antara lain , bidang kesehatan, jaring pengaman sosial, dan stimulus ekonomi.

Sri Mulyani mengemukakan bahwa alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan non fisik juga mengalami perubahan. Sebelumnya DAK fisik sebesar Rp 72, 25 triliun menjadi Rp 51,19 triliun, dan juga DAK non fisik sebesar Rp 130, 28 triliun menjadi Rp 128,77 triliun.

“Pemotongan alokasi DAK fisik dan non fisik dikecualikan pada bidang kesehatan dan bidang pendidikan. Dan penyaluran DAK dilakukan dengan menyederhanakan persyaratannya,” jelas Sri Mulyani.

Ia mengatakan pemerintah akan memberikan insentif kepada tenaga medis dan dokter yang langsung ikut menangani Covid-19. Untuk itu diharapkan daerah untuk menyampaikan alokasi dana insentif sesuai dengan data tenaga medis dan dokter yang menangani langsung perawatan Pasien Covid -19 di daerah.

Sri Mulyani mengungkapkan outlook Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai Pepres 54 Tahun 2020, yaitu jumlah pendapat pada APBD seluruh Indonesia sebesar Rp 1.238,51 triliun menjadi Rp 1.009,95 trilium atau berkurang sebesar Rp 228,56 trilium. Kemudian jumlah belanja daerah sebesar Rp 1.299,03 triliun menjadi Rp 915,56 triliun atau berkurang menjadi Rp 383,47 triliun.

Di satu sisi, Kepala BNPB, Doni Monardo menegaskan sejumlah hal, di mana ia meminta agar kepala daerah dapat melibatkan seluruh perangkat pusat di daerah, seperti TNI dan Polri.

“Up date data penanganan Covid-19 di daerah dapat terkoordinir dari satu pintu, agar daerah dapat membentuk Sekretariat Gugus Covid -19 di daerah,” sebut Doni.

Gubernur Sulteng, Longki Djanggola pada Rakor tersebut langsung memberikan arahan kepada Sekdaprov, Kepala BPKAD, dan Kepala Bapenda atas setiap kebijakan pemerintah pusat.

“Terkait dengan relokasi dan rekofusing anggaran, maka pemerintah provinsi segera tindaklanjuti agar dapat sesuai dengan kebijakan dari pemerintah pusat,” katanya. [BOB]