Selain Budi, Kajari Donggala juga menahan seorang rekanan, Andi Baso, Kabid fakir miskin dan KAT, Abd Haris Nur, PPTK, Arsyad P Entedaim, dan pemeriksa bendahara penerimaan barang, Kaharudin. Kelima tersangka tersebut langsung ditahan di LP Petobo, Palu sebagai tahanan titipan Kajari Donggala.
Kasus ini bermula pada tahun 2017 dimana dinas Sosial menganggarkan dua milyar lebih untuk bantuan rumah tidak layak huni bagi 116 penerima di Kecamatan Sirenja, Banawa, Banawa Tengah, Banawa Selatan, Sindue, Dampelas, Balaesang, dan Sojol. Namun dilapangan ditemukan ada dugaan penyalahgunaan anggaran.
Penyidik Kejari Donggala menemukan penyerahan barang dan jasa kemasyarakat tidak sesuai dengan spesifikasi sehingga terjadi kerugian negara ratusan juta rupiah. Semua pengadaan barang dan jasa BBR tersebut dilaksanakan oleh satu rekanan saja dengan menggunakan tiga perusahaan yakni CV Arin Karya, CV Surya Raya Sejahtera, dan CV Mandiri Sulteng.
Penulis: JS






