PosRakyat – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM) sebesar Rp600 ribu untuk masyarakat yang memenuhi kriteria.
Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat kurang mampu akibat dampak kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Baca Juga: Ketum PWI Pusat: Usulan Kepala Daerah Penerima Pin Emas di HPN 2025 Masih Terbuka
Sebelum mencairkan BLT BBM, pastikan seluruh persyaratan telah terpenuhi. Berikut dokumen yang wajib dibawa ke kantor pos:






