PosRakyat – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) terus mendalami penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT Rimbunan Alam Sentosa (PT RAS), anak usaha PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI).
Pekan ini, tim penyidik memeriksa lima mantan pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali terkait dugaan pengambilalihan lahan hak guna usaha (HGU) milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV di Desa Era, Kecamatan Mori Utara, Kabupaten Morowali Utara.
Baca Juga: Rusdy Mastura: Anwar Hafid Pemimpin Ideal untuk Sulawesi Tengah
Baca Juga: Ketum PWI Pusat: Usulan Kepala Daerah Penerima Pin Emas di HPN 2025 Masih Terbuka
Kelima mantan pejabat yang diperiksa sebagai saksi tersebut adalah:
Janee Mampuk, S.H., Kepala Bagian Hukum Pemkab Morowali Tahun 2006.
Epha Prans Sambongi, Kepala Bagian Hukum Pemkab Morowali Tahun 2010.
Mahmud Ibrahim, Kepala Bagian Umum Pemkab Morowali Tahun 2007.
Marson Lagoreste, Kepala Dinas Pertanian Pemkab Morowali Tahun 2006.
Asisten Bidang Perekonomian Sekretariat Daerah Pemkab Morowali Tahun 2006–2007.