BP2W Sulteng Akui Timbunan Bahu Jalan Karanja Lembah – Biromaru Belum Uji Lab

Redaksi
BP2W Sulteng bersama PPK Dinas BMPR Provinsi Sulteng saat kunjungi lokasi proyek SPAM Pasigala di pertigaan jalan Dewi Sartika - Karanja Lembah, Minggu, 21 Mei 2023. Foto: ZF
A-AA+A++

PosRakyat – Galian pipa SPAM Pasigala di bahu jalan ruas Karanja Lembah – Biromaru mendapat sorotan. Pasalnya material timbunan yang digunakan untuk mengembalikan kondisi awal bahu jalan tersebut diduga tidak sesuai standar Bina Marga.

Hal ini sebagaimana dikatakan pihak Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Tengah melalui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Hamzah yang menangani ruas Karanja Lembah – Biromaru, bahwa terkait penimbunan kembali bahu jalan yang di bongkar oleh pihak kontraktor SPAM Pasigala sama sekali tidak perna ada pemberitahuan.

Baca Juga: Sudah Berbulan – Bulan Bronjong Penahan Tebing Sungai Desa Tampiala Ambruk Belum Diperbaiki

Baca Juga: Kerja Asal – Asalan, APH Diminta Periksa Proyek SPAM Pasigala

“Saat penimbunan bahu jalan itu tidak ada penyampaian sebelumnya ke pihak kami, padahal kami sudah ingatkan berulangkali terkait standar timbunan bahu jalan itu. Tiba – tiba saja mereka sudah timbun dengan timbunan seperti ini,” kata Hamzah yang juga hadir pertemuan dengan pihak BP2W Sulteng di lokasi proyek tepatnya di pertigaan jalan Dewi Sartika – Karanja Lembah, Minggu, 21 Mei 2023 sore.

Yang jelas lanjutnya Hamza, sesuai perjanjian dengan Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulteng bahwa, bahu jalan yang dibongkar akan dikembalikan seperti semula.

“Kalau hasil laboratorium masuk, ya tidak masalah dan yang penting dikembalikan ke posisi awal. Kalau posisi awalnya urpil (urugan pilihan) ya dikembalikan ke urpil, kalau rabat ya di rabat juga. Kami juga minta diratakan pake grader, karena bahu jalan lebih tinggi dari badan jalan,” katanya.

Dia mengaku sudah berulang – ulang kali menegur pihak pelaksana proyek itu terkait dengan penimbunan bahu jalan, namun tidak terlalu ditanggapi.

“Mekanisme kami untuk masuk di pekerjaan ini tidak ada, jadi kalau ada yang tidak sesuai ya kami tegur. Justeru kalau menggunakan standar APBN standar kelas S, maka harus ada kelas A dulu dibawahnya 30 cm, baru ada kelas S, sehingga kalau ada pelebaran itu bisa dibuang ulang karena bukan struktural, kelas A ini yang struktural,” jelas Hamzah.

Terkait hal ini, pihaknya belum bisa memberikan izin untuk ruas selanjutnya seperti di Jalan Touwa, I Gusti Ngurahrai dan Jalan Sis Aljufri. Jika masalah di ruas Karanja Lembah – Biromaru itu belum clear.

“Pak Kadis sudah menyurat, ini kalau tidak clear (Ruas Karanja Lembah – Biromaru), maka belum bisa masuk ke sana (Jalan Touwa, I Gusti Ngurah Rai dan Sis Aljufri). Kasih clear dulu ini, kalau sudah oke kami terima, baru boleh masuk Jalan Touwa, I Gusti Ngurahrai dan Sis Aljufri,” ujar Hamzah.

Sementara, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek SPAM Pasigala dari Balai Prasarana Pemukiman Wilayah (BP2W) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Helmi ST bersama Kepala BP2W Sahabudin mengaku material bahu jalan yang digunakan itu belum dilakukan uji laboratorium.

“Iya, memang material ini belum dilakukan uji lab,” ujar Helmi, ST menjawab pertanyaan sejumlah wartawan di lokasi pekerjaan tepatnya di pertigaan Jalan Dewi Sartika – Karanjalemba, Minggu (21/5) sore.

Helmi mengaku siap membongkar kembali semua material yang telah digunakan menimbun bahu jalan, jika nantinya hasil uji laboratorium ternyata material yang telah digunakan tidak sesuai dan tidak memenuhi klasifikasi.

“Kalau hasil uji lab tidak sesuai, akan diperbaiki kalau teman – teman bina marga tidak terima. Tapi ini kan sementara pengerjaan pak, kita pasti akan kembalikan seperti semula. Nanti bapak liat kalau sampai Desember 2023 tidak seperti semula baru bapak protes,” katanya kepada sejumlah wartawan yang tergabung dalam Konsorsium Media Sulteng.

Sebelumnya, Praktisi Hukum Sulteng Abdul Razak meminta Aparat Penegak Hukum (APH) baik Polda Sulteng maupun Kejati Sulteng untuk melidik dugaan pelanggaran terhadap proyek SPAM Pasigala yang menelan anggaran Rp155.424.228.000 di BP2W Sulteng.

Razak meminta APH untuk segera melakukan langkah pencegahan maupun tindakan terhadap potensi penyalahgunaan uang negara.

Proyek SPAM Pasigala milik BP2W Sulteng ini dinilai tidak memenuhi standar dimana paket ini digarap PT PP yang merupakan BUMN.

Dari aspek timbunan bahu jalan sudah sangat jelas, dimana material yang digunakan untuk menimbun galian pipa hanya urugan bercampur lumpur. Material timbunan yang dipakai, merupakan tanah galian bercampur ranting kayu dan akar pohon.

Hal ini yang membuat Kepala Bidang Jalan dan Jembatan PUPR Sulteng, Asbudianto berang.

“Kontraktor hanya kerja asal-asalan, hanya bisa membongkar dan tidak tahu mengembalikan ke kondisi awal,” tegas Asbudianto, Kamis (11/5/2023).

“Kontaktor harus bongkar kembali itu dan gunakan material sesuai spesifikasi,” tegasnya.

Proyek SPAM Pasigala ini Proyek Construction of Water Distribution Pipe and House Connection Zone 3 and Zone 4 in Palu Regency dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang dikerjakan PT PP dengan nilai kontrak sebesar Rp155.424.228.000,00 Tahun Anggaran (TA) 2023 yang melekat di Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Prasarana Permukiman BP2W Sulteng. ***