BP2W Sulteng Akui Timbunan Bahu Jalan Karanja Lembah – Biromaru Belum Uji Lab

oleh -
oleh
BP2W Sulteng bersama PPK Dinas BMPR Provinsi Sulteng saat kunjungi lokasi proyek SPAM Pasigala di pertigaan jalan Dewi Sartika - Karanja Lembah, Minggu, 21 Mei 2023. Foto: ZF

PosRakyat – Galian pipa SPAM Pasigala di bahu jalan ruas Karanja Lembah – Biromaru mendapat sorotan. Pasalnya material timbunan yang digunakan untuk mengembalikan kondisi awal bahu jalan tersebut diduga tidak sesuai standar Bina Marga.

Hal ini sebagaimana dikatakan pihak Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Tengah melalui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Hamzah yang menangani ruas Karanja Lembah – Biromaru, bahwa terkait penimbunan kembali bahu jalan yang di bongkar oleh pihak kontraktor SPAM Pasigala sama sekali tidak perna ada pemberitahuan.

Baca Juga: Sudah Berbulan – Bulan Bronjong Penahan Tebing Sungai Desa Tampiala Ambruk Belum Diperbaiki

Baca Juga: Kerja Asal – Asalan, APH Diminta Periksa Proyek SPAM Pasigala

“Saat penimbunan bahu jalan itu tidak ada penyampaian sebelumnya ke pihak kami, padahal kami sudah ingatkan berulangkali terkait standar timbunan bahu jalan itu. Tiba – tiba saja mereka sudah timbun dengan timbunan seperti ini,” kata Hamzah yang juga hadir pertemuan dengan pihak BP2W Sulteng di lokasi proyek tepatnya di pertigaan jalan Dewi Sartika – Karanja Lembah, Minggu, 21 Mei 2023 sore.

Yang jelas lanjutnya Hamza, sesuai perjanjian dengan Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulteng bahwa, bahu jalan yang dibongkar akan dikembalikan seperti semula.

“Kalau hasil laboratorium masuk, ya tidak masalah dan yang penting dikembalikan ke posisi awal. Kalau posisi awalnya urpil (urugan pilihan) ya dikembalikan ke urpil, kalau rabat ya di rabat juga. Kami juga minta diratakan pake grader, karena bahu jalan lebih tinggi dari badan jalan,” katanya.

Dia mengaku sudah berulang – ulang kali menegur pihak pelaksana proyek itu terkait dengan penimbunan bahu jalan, namun tidak terlalu ditanggapi.

“Mekanisme kami untuk masuk di pekerjaan ini tidak ada, jadi kalau ada yang tidak sesuai ya kami tegur. Justeru kalau menggunakan standar APBN standar kelas S, maka harus ada kelas A dulu dibawahnya 30 cm, baru ada kelas S, sehingga kalau ada pelebaran itu bisa dibuang ulang karena bukan struktural, kelas A ini yang struktural,” jelas Hamzah.

Terkait hal ini, pihaknya belum bisa memberikan izin untuk ruas selanjutnya seperti di Jalan Touwa, I Gusti Ngurahrai dan Jalan Sis Aljufri. Jika masalah di ruas Karanja Lembah – Biromaru itu belum clear.

“Pak Kadis sudah menyurat, ini kalau tidak clear (Ruas Karanja Lembah – Biromaru), maka belum bisa masuk ke sana (Jalan Touwa, I Gusti Ngurah Rai dan Sis Aljufri). Kasih clear dulu ini, kalau sudah oke kami terima, baru boleh masuk Jalan Touwa, I Gusti Ngurahrai dan Sis Aljufri,” ujar Hamzah.

Sementara, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek SPAM Pasigala dari Balai Prasarana Pemukiman Wilayah (BP2W) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Helmi ST bersama Kepala BP2W Sahabudin mengaku material bahu jalan yang digunakan itu belum dilakukan uji laboratorium.