“Diperlukan ASN dan PHL yang berdisiplin tinggi dan berkemampuan melaksanakan tugas secara profesional dan bertanggungg jawab dalam menyelenggarakan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan,” tegas bupati Kasman dalam sambutannya.
Lanjut Kasman, perlu disadari dengan dikeluarkannya peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010, tidak untuk membatasi ruang gerak ataupun kreatifitas ASN dan PHL, akan tetapi semata-mata untuk memberikan rambu-rambu yang jelas bagi ASN dan PHL dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya secara tertib dan terarah.
Sebelumnya, Kamis 2 Mei 2019 Kasman Lassa memberhentikan tiga orang ASN yang bekerja di lingkungan Pemkab Donggala. Pemeberhentian tidak hormat tiga ASN tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) RI Nomor: S.4.26-30/5/.65-6/57 16 Mei 2108.
Penulis : JR






