DONGGALA,Posrakyat.com- Periode Januari-Juli 2019 Kejaksaan Negeri Donggala selamatkan uang negara sebesar Rp. 775.609.000. Ratusan juta dana tersebut bersumber dari tindak pidana korupsi, pengembaliaan dana korupsi, pajak, hingga pembayaran denda.
“Sudah di kembalikan ke kas negara,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Donggala, Yuyun Wahyudi, SH, MH saat menggelar konferensi pers Rabu (24/7).
Selain berhasil menyelamatkan ratusan juta uang negara, Kajari Yuyun Wahyudi juga menyampaikan hasil penanganan perkara selama priode Januari-Juli 2019. Pada priode itu Kajari Donggala telah melakukan penyidikan hingga penuntutan kasus penyalahgunaan bahan bangunan rumah tidak layak huni. Dinas Sosial Donggala. Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pekerjaan jembatan gantung Tongoa, Kabupaten Sigi.
“penyalahgunaan bahan bangunan rumah tidak layak huni di dinas Sosial Donggala sudah tahap penuntutan. Lima tersangka, Budi Pattarai, Abd Haris M Nur, Arsyad P Entedeim, Kaharuddin, dan Andi Baso Patadingi dalam proses dakwaan. Kemudian penyalahgunaan APBDes desa Palintuma, Kecamatan Pinembani tahun anggaran 2015 dengan tersangka Harun Lepeindah dan Adrianus,” ungkapnya.
Lanjut Yuyun kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) program Prouna desa Towiora, kecamatan Rio Pakava, Donggala tahun anggaran 2016 dengan terpidana Resmin sudah di eksekusi.
Demikian pula tersangka kasus tindak pidana korupsi pembangunan aula haji Depertemen Agama Donggala tahun anggaran 2017, terpidana Audri Audi Pusung sudah di eksekusi.