Tahap ini dapat membangun pemahaman internal perusahaan tentang HAM dan membangun strategi untuk mengelola risiko operasional yang terkait. Selain itu, masih ada banyak pelanggaran yang bersinggungan dengan isu HAM yang dilakukan perusahaan tambang, salah satunya penawaran nilai kompensasi atas lahan-lahan Masyarakat yang masuk dalam wilayah konsesi pertambangan milik PT. CPM, dalam konteks ini, Komnas HAM Sulteng menilai PT. CPM melakukan langkah atau kebijakan yang sedikit tidak populis, yakni pertama, tidak pernah melibatkan masyarakat Mantikulore, khususnya Kaili Tara Poboya, Kaili Tara Kavatuna, Kaili Tara Lasoani dan Kelurahan atau Desa yang masuk dalam lingkar tambang Poboya, khususnya hal penguasaan lahan.
“Kedua, kriminalisasi atas puluhan masyarakat Poboya dengan tuduhan melakukan penyerobotan lahan/kawasan konsesi PT. CPM,” ujar Dedi.
Belakangan setelah dilakukan pengukuran dan pemeriksaan bersama lanjut dia, justru yang melakukan penyerobotan lahan dan membabat segala tanaman tumbuh, serta segala potensi Sumber Daya Alam (SDA) pada areal lebih kurang dua hektar area milik kelurahan/komunal masyarakat Kelurahan Poboya. Bahkan hingga kini tidak mendapat kompensasi atau kompensasi atas kerusakan lahan dan berbagai tanam tumbuh di dalamnya. Dan yang ketiga terkait soal lingkungan hidup, kerusakan lahan, tenaga kerja, dan ketidak jelasan skema pengelolaan limbah yang dihasilkan kelak, baik pada tahap uji produksi, hingga produksi komersil.
“Apalagi jika pelaporan dampak perusahaan terhadap lingkungan belum atau tidak pernah dilakukan,” tegasnya.
Oleh sebab itu tambah Dedi, analisa dampak isu-isu sosial seperti HAM, hak buruh, atau korupsi dan atau dugaan mark-up panggaran atau permainan harga yang tidak manusiawi dalam pembebasan lahan sampai hari ini masih sangat jarang dilakukan.
Penulis : BOB






