PT CPM Disebut Belum Lakukan Uji Tuntas HAM

oleh -
oleh
Istimewa

PALU, Posrakyat.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng) menegaskan supaya dilakukan uji tuntas Hak Asasi Manusia wajib dilakukan oleh PT. Citra Palu Mineral (CPM) sebelum lakukan uji produksi di akhir kuartal IV dan Produksi Komersil.

Melalui rilisnya, Ketua Komnas HAM Sulteng, Dedi Askary menekankan PT Bumi Resources Minerals Tbk, lewat anak perusahaannya PT. CPM, harus lakukan uji tuntas Hak Asasi Manusia (HAM) sebelum lakukan Uji Produksi pada Kuartal IV akhir Desember 2019 atau awal Januari 2020.

“Upaya untuk mendorong pemajuan, Pemenuhan dan Perlindungan hak asasi manusia dengan cara mendorong korporasi untuk menghormati hak asasi manusia,” tulis Dedi (27/11/2019).

Menurutnya, hal itu dilakukan  sesuai standar atau norma berbagai instrumen hukum, baik Nasional maupun Internasional yang di antaranya memuat seperangkat komitmen tentang penerapan praktik- praktik HAM yang baik, seperti pencegahan pekerja paksa, pekerja anak, anti diskriminasi, kesehatan, serta keselamatan kerja untuk semua karyawan.

Lebih jauh lanjut Dedi, kondisi kerja yang tepat, perlakuan yang baik dari masyarakat dan masyarakat adat, pencegahan penggunaan kekerasan oleh pasukan keamanan, kebebasan berserikat, dan pencegahan kerusakan lingkungan

“Sebagaimana yang diatur dalam prinsip-prinsip panduan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia,” jelasnya.

Menurut Dedi, terdiri dari 31 prinsip yang menerapkan kerangka kerja PBB lindungi, hormati, dan remedy mengenai masalah HAM dan korporasi transnasional dan perusahaan bisnis lainnya. Salah satu hal penting yang harus dilakukan PT. CPM adalah uji HAM. Uji tuntas HAM adalah menilai bagaimana kegiatan perusahaan dan hubungan bisnis dapat menimbulkan risiko terjadinya pelanggaran HAM. Uji tuntas HAM Ini mempertimbangkan kemungkinan dampak negatif dari kegiatan saat ini dan yang direncanakan. Analisa dampak HAM ini juga melihat hubungan bisnis dengan pemasok, kontraktor, individu, dan masyarakat. Perusahaan kemudian dapat menetapkan prioritas tindakan untuk mengurangi risiko terjadinya Pelanggaran HAM, termasuk hak memperoleh kompensasi atau ganti rugi yang layak dan bermartabat atas lahan-lahan masyarakat. Baik atas dasar kepemilikan surat – suray tanah maupun atas dasar hak asal-usul lahan yang penguasaan dan pengelolaannya telah dilakukan secara turun-temurun. Menilai kelas dia, dampaknya bisa menjadi proses yang “cukup menantang”, karenanya mengidentifikasi dampak kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM   dengan resiko yang paling berat yang dilakukan oleh perusahaan.