JK menegaskan, pemerintah pusat tidak akan melakukan pembangunan sebelum Pemprov Sulteng menentukan zona merah hunian. Zona merah hunian itu dilegalkan oleh Pemprov Sulteng melalui peraturan daerah (perda).
“Oleh karena itu dia berjanji, mereka, gubernur dan wali kota, satu bulan (selesai). Saya kasih waktu satu bulan harus selesai semuanya itu, perda-perda. Itu (perda selesai) baru bisa dibangun infrastrukturnya, jalannya, rumah-rumahnya,” tegas JK.
Sebelumnya, Gubernur Sulteng Longki Djanggola mengatakan, dana untuk pembangunan kembali daerah terdampak gempa dan tsunami di Sulteng berasal dari Pemerintah Pusat dan Pemprov Sulteng. Bahkan, ada juga pihak swasta yang bersedia menyumbang.
“Ada dana pusat, pinjaman, ada pihak ketiga (berupa) sumbangan. Sudah banyak sumbangannya, (ada) yang sudah mendaftarkan diri ‘saya siap (bangun) 1.000 unit, 2000 unit (rumah),’ sudah banyak sekali,” ungkap Longki usai rapat di Kantor Wapres, Senin (6/11/2018)






