Pemprov Sulteng Segera Tetapkan Zona Merah Hunian Rawan Likuifaksi

oleh -
oleh
Kawasan terdampak likuifaksi di Keluraha Balaroa _ Perumnas pada 28 September 2018 lalu. Pemprov Sulteng segera tetapkan zona merah hunia rawan likuifaksi. ( Dok.PR)

Jakarta, Posrakyat.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) tengah menyiapkan peraturan daerah terkait zona merah yang tidak boleh dibangun hunian. Di antara zona merah yang sudah ditetapkan adalah kawasan terdampak likuifaksi saat gempa bumi terjadi.

“Perda kami ditargetkan 1 bulan sudah kelar. Kami sudah siap, Desember-lah. Perda bahwa di daerah itu tidak boleh didirikan bangunan,” ujar Gubernur Sulteng Longki Djanggola di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (5/11/2018).

Nantinya warga yang rumahnya berada di zona merah akan direlokasi ke daerah yang lebih aman. Relokasi dilakukan berdasarkan rencana tata ruang wilayah masing-masing kabupaten di Sulteng.

“Sementara ini (zona merah) hampir yang (sudah terjadi) likuifaksi kurang-lebih 300-an hektare, untuk likuifaksi saja,” kata Longki yang dikutip Detik.com.