Palu, PosRakyat.com – Sehubungan banyaknya informasi yang bertebaran di medai sosial tentang virus corona, Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol. Didik Supranoto, S.IK menghimbau kepada masyarakat agar tidak menyebarkan informasi hoax tentang virus corona atau Covid 19. Kamis, 27/3/2020.
Didik Supranoto mengatakan, bahwa berdasarkan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) diancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak 1 miliar rupiah.
“Polda Sulteng dan jajaran tidak akan segan-segan menindak dan memburu pelakunya penyebar hoax karena aturan hukumnya sudah jelas,” tegasnya.
Lanjut Didik Supranoto menegaskan, jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran terhadap pasal tersebut, maka mereka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 45A ayat (1) UU ITE.






