Denda 1 Miliar dan Penjara 6 Tahun Bagi Penyebar Hoax Corona

oleh -
oleh
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol. Didik Supranoto, S.IK

Didik Supranoto sangat menyayangkan munculnya banyaknya informasi hoax di media sosial sekaitan dengan merebaknya Covid-19 di Indonesia dan Sulteng secara khusus.

Seperti diketahui, sesaat setelah diumumkannya satu pasien positif corona di Sulteng, berbagai informasi hoax bermunculan seperti yang menyebutkan bahwa pasien itu sudah meninggal. Padahal pasien yang bersangkutan sementara dirawat di ruang isolasi dan sudah mulai membaik.

Sumber : Sultengnews.com
Editor : ZF