Menurut dia, terbukanya ruang investasi yang ada di setiap wilayah Banggai dengan beragam jenis investasi, mestinya dapat membantu kemajuan masyarakat secara umum tapi sejauh ini masyarakat tak dapat merasakan dampak dari hadirnya mega investasi yang ada di kabupaten itu.
Dari segala fenomena yang sudah dialami oleh masyarakat, khususnya yang berada di zona ring 1, di mana hal itu terkesan kehadiran pemerintah daerah kurang maksimal dalam melakukan pengawasan terhadap aktifitas yang ada di tanah Banggai.
Mulai dari pengelolaan Corporate Social Responsibity (CSR), rekruitmen karyawan lokal, sampai pendapatan daerah hasil pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) yang tak dapat diakses oleh publik alias tak transparan.
“Untuk itulah lembaga masyarakat adat Banggai mengkritik keras terkait kebijakan yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah dan komitmen investor dalam upaya peningkatan kehidupan ekonomi masyarakat Banggai,” ungkap Dedi yang juga Ketua Bidang Hukum dan Ham Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Banggai.
Sementara Sekretaris LMAB Banggai, Sopyansyah Yunan menambahkan bahwa keberadaan lembaga adat bukan menegasikan peran Pemkab Banggai dalam hal intervensi terhadap dunia investasi di daerah itu, tetapi perlu diingat bahwa sebelum eksplorasi kekayaan alam di bumi Banggai terlebih dahulu ada kesepakatan MuU antara masyarakat adat, pemerintah daerah, dan investor.
“Untuk itu dalam waktu dekat ini kami akan melakukan kunjungan serta dialog bersama seluruh instrumen pemangku kebijakan terkait investasi di Kabupaten Banggai,” katanya.
Di antaranya lanjut Sopyansyah, yang terkait dengan perlindungan terhadap masyarakat yang kesemuanya termuat dalam perjanjian bersama antara lembaga adat, pemerinta, dan investor saat proses awal di bukanya investasi di Banggai. (BOB)






