Ia juga menyayangkan langkah yang diambil oleh Ketua Umum KONI Sulteng, yang dinilainya tidak mematuhi aturan organisasi. Husin menegaskan pentingnya membedakan antara pengurus yang disahkan oleh KONI Pusat dan personel Sekretariat yang diangkat oleh pengurus daerah.
“Sebagai insan olahraga dan pengurus olahraga prestasi, seharusnya memahami dan menaati mekanisme organisasi sesuai AD/ART dan peraturan organisasi yang berlaku,” tutup Husin.
Penonaktifan Sekum Hak Mutlak Ketum KONI Sulteng
Kepala Bidang Hukum KONI Sulteng, Natsir Said, SH, mengatakan bahwa pergantian pengurus di bawah Ketua Umum (Ketum) tidak memerlukan rapat pleno sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI.
“Pergantian Sekretaris Umum (Sekum) atau pengurus lainnya merupakan kewenangan penuh Ketum terpilih. Berbeda dengan pergantian Ketum, yang memerlukan rapat pleno jika Ketum mengundurkan diri, meninggal dunia, atau berhalangan tetap,” jelas Natsir dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (20/1).
Natsir menambahkan, saat penyusunan kepengurusan, posisi Sekum dan unsur pengurus lainnya ditentukan oleh Ketum bersama tim formatur pasca-Musyawarah Provinsi (Musprov) KONI Sulteng.
“Jadi, tidak ada keharusan pergantian Sekum atau pengurus lainnya dilakukan melalui rapat pleno,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Ketua Umum KONI Sulteng, M. Nizar Rahmatu, belum memberikan tanggapan atas polemik ini.






