Diduga Lakukan Pemerasan, Kejati Sulteng Tahan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Bunta

oleh -
oleh
Tersangka DG selaku Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Bunta, Kabupaten Banggai yang ditahan penyidik Kejati Sulteng pada Kamis, 7 Juli 2022. FOTO : HUMAS KEJATI SULTENG

PosRakyat – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng), melakukan penahanan terhadap tersangka DG selaku Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Bunta, Kabupaten Banggai, Kamis.

DG ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan dalam jabatan (Pungli) terkait pengurusan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) PT. AMS berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Nomor : Print-01/P.2/Fd.1/07/2022 tanggal 6 Juli 2022.

Tersangka DG ditahan untuk 20 (dua puluh hari) ke depan terhitung mulai tanggal 7 Juli 2022 sampai dengan tanggal 26 Juli 2022 di Rutan Klas II Palu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Nomor : Print-01/P.2.5/Fd.1/07/2022 Tanggal 7 Juli 2022.

DG diduga melakukan pemerasan terhadap beberapa perusahaan pelayaran yang menggunakan PT.AMS selaku agen, dengan modus tersangka DG tidak akan menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar apabila permintaan sejumlah uang tidak dipenuhi.