Diduga tersangka DG meraup ratusan juta rupiah dalam sekali mengeluarkan SPB.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng, Jacob Hendrik Pattipeilohy, dalam rilis yang diterima media ini menyebutkan, penahanan terhadap tersangka itu dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
Selain itu, hal ini juga adalah bukti konkrit pelaksanaan arahan Jaksa Agung agar setiap jajaran kejaksaan memberantas mafia pelabuhan sesuai dengan Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2021 tanggal 12 November 2021 tentang Pemberantasan Mafia Pelabuhan dan Bandar Udara.
“Selain tersangka DG, masih terbuka kemungkinan akan adanya tersangka lain tergantung hasil penyidikan yang sementara berjalan,” tandasnya. ***






