Diduga Langgar UU, TPD Minta Laporkan Sutarmin ke DKPP

oleh -
oleh
FOTO: As Rifai

Sutarmin mengajar mata kuliah teknologi perlindungan tanam, keanekaragaman hayati, pestisida dan aplikasinya, botani, serta budidaya tanaman holtikultura.

Ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon pribadinya, Sutarmin menampik bahwa dia melanggar UU tersebut.

Ia mengaku bahwa status dirinya sebagai tenaga pengajar alias dosen saat non tahapan Pemilu di Bawaslu. Dengan kata lain, dirinya mengajar bukan dalam proses tahapan Pemilu, sehingga hal itu tidak mengganggu kerja – kerjanya di Bawaslu. Itu pun katanya, saat mengajar sebagai dosen hanya melalui zoom karena pandemi Covid – 19, tidak ada tatap muka.

Namun, ketika tahapan Pemilu sudah dimulai Sutarmin mengaku secara otomatis mundur sebagai dosen aktif di kampus.

“Ketika non tahapan di Bawaslu. Kemudian itu lebih kepada pengembangan ilmu pengetahuan. Ketika kemarin ada PPKM, kemudian tidak ada tahapan, dan pembelajarannya online lewat zoom saya mengajar, karena memang begitu,” tutur Sutarmin, Jumat (25/3/2022).

Ia mengaku saat ini sudah tidak aktif mengajar karena akan memasuki tahapan Pemilu. Lagi pula Sutarmin mengaku tidak menerima gaji dari universitas. Sebab tujuannya mengajar semata – mata untuk ilmu pengetahuan.

“Toh, nanti begitu memasuki sekitar bulan – bulan April Mei, saya menyatakan ke rektor akademik berhenti mengejar, fokus ke pengawasan Pemilu,” katanya.

Sejak mengikuti tahapan seleksi calon komisioner pada 2017, Sutarmin mengaku tidak mempunyai pangkat akademik. Ia hanya dosen biasa di kampus. Pada proses Pemilu 2019 dan Pilkada 2020, ia mengaku tidak mengajar di kampus.

“Yang mengajar itu ketika PPKM itu. Sehingga kami di Komisioner Bawaslu hanha bekerja di rumah. Tidak masuk kantor berbulan – bulan. Kan, sudah dua tahun pandemi,” jelas Sutarmin.

Ia menegaskan bahwa baru tahun 2021 aktif mengajar ketika tidak ada tahapan Pemilu.***

(BOB)