“Kami dari Fiber mengatakan anggaran Bawaslu dari negara senilai 14,2 triliun, kalau cuma duduk di belakang meja menunggu orang datang itu percuma, apa bedanya sama mandor,” sambungnya.
Zakir mengatakan, pihaknya tidak terima dengan putusan yang dibuat Bawaslu, hal ini juga karena Andi yang belum mencabut cuitan terkait mahar tersebut. DKPP diminta untuk melakukan kajian terhadap putusan yang telah dikeluarkan Bawaslu.
“Putusan itu menurut kami tidak bisa kami terima secara objektif ya, karena Andi Arief sebagai orang pertama yang melempar isu itu tidak mencabut pernyataannya dan tidak menghapus tweet-nya. Kita melaporkan ketua Bawaslu dan beberapa komisionernya ke DKPP untuk melakukan kajian terhadap putusannya, karena kode etik ini berkaitan dengan apakah Bawaslu tunduk pada aturan yang dibuatnya,” tuturnya.
Bawaslu sebelumnya mengambil keputusan terkait laporan dugaan mahar Rp 1 triliun oleh Sandiaga untuk PKS dan PAN. Bawaslu menyatakan dugaan pemberian mahar tersebut tak dapat dibuktikan.
“Bahwa terhadap pokok laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 yang menyatakan diduga telah terjadi pemberian imbalan berupa uang oleh Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS pada proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat dibuktikan secara hukum,” kata Ketua Bawaslu Abhan, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/8).
Laporan ini ditindaklanjuti Bawaslu dengan memeriksa berkas laporan hingga akhirnya teregistrasi dengan laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 pada 16 Agustus 2018.
Sumber ; Detik.com






