Diduga Tak Dilengkapi Amdal, SIUP PT, Esaputlii Prakarsa Utama Cacat Prosedur

oleh -
oleh
Foto: Istimewa

Ia menambahkan yang paling bertanggung jawab atas terbitnya SIUP tersebut adalah Dinas PTSP Parimo, sebab Rifaldi menduga dinas tidak teliti dalam melakukan verifikasi dokumen yang diajukan perusahaan.

Dilansir dari salah satu media, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong (Parmout) yang juga politisi Partai Bulan Bintang (PBB), Wawan Setyawan menyoroti aktivitas PT. Esaputlii Prakarsa Utama yang sedang menggarap lahan puluhan hektar area untuk membuka tambak udang di Desa Donggulu Kecamatan Kasimbar, Kabupaten Parigi Moutong.

Pasalnya, Wawan menduga aktivitas tambak tersebut belum mengantongi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dari Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

“Kami tidak menolak adanya perusahaan yang investasi di Parigi Moutong. Hanya saja ada mekanisme yang harus diikuti,” tegas Wawan beberapa waktu lalu.

Ketua Fraksi Bintang Indonesia DPRD Parmout ini mengemukakan, ada beberapa perusahaan tambak yang saat berinvestasi di wilayah Parmout. Namun ia menduga perusahaan – perusahaan tersebut belum mengantongi Amdal.

Oleh sebab itu, Wawan meminta agar dinas terkait segera meninjau kembali dokumen – dokumen perusahaan tambak tersebut supaya dapat dilengkapi sesuai peraturan yang berlaku.

Jika ada perusahaan yang belum mengantongi dokumen Amdal, ia menyarankan agar berhenti sementara waktu sambil menunggu Amdal diterbitkan.

Kepala DLH Parmout, Irfan Maraila yang dihubungi via sms di kontak personnya perihal dugaan tersebut belum memberikan tanggapan. Ia juga enggan menjawab panggilan telepon. Demikian juga Wakil Bupati Parmout, Badrun Ngai yang dihubungi melalui aplikasi WatsApp belum memberikan tanggapan.

Sementara Manager PT. Esa Prakarsa Utama, Kamil yang dihubungi melalui kontak aplikasi WatsApp mengatakan bahwa perusahannya sudah mengantongi dokumen kajian lingkungan.

“Alhamdulillah kalau untuk dokumen kajian lingkungan perusahaan sudah punya,” ujarnya, Rabu, 1 Desember 2021.

Sementara kepala Dinas PMPTSP Parmout saat dihubungi media ini memilih bungkam terkait hal tersebut ***

Penulis: ZF