Diduga Terjadi Penggelembungan Suara di TPS 5 Balanti Kabupaten Pasangkayu, Siapa Dalangnya?

oleh -
oleh
Ketua Bawaslu kabupaten Pasangkayu, Ardi Trisandi. (Istimewa)

6. Tulisan angka 48 dan 49 berbeda antara lembar yg satu dengan yang lain yang satu memakai angka terbilang dan yang satunya lagi tidak memakai angka terbilang.

Sehingga menurut saksi, telah terjadi penambahan angka 5 pada saat mereka sudah tertidur yang menyebabkan jumlah suara partai tersebut bertambah menjadi 54 suara. Padahal sebelumnya suara tersebut hanya empat sesuai isian C 1 Plano saat itu.

“Namun pagi itu C 1 plano pun telah berubah menjadi 54 suara” katanya.

Ironisnya lagi, menurut saksi, saat diperiksa kembali beberapa hari setelahnya, ternyata Formulir C 1 milik Panwaslu yang sempat difotonya pun sudah terganti dengan formulir C 1 yang bersih.

“Saya cek lagi C 1 itu sudah diganti yang bersih” kata Saksi.

“Kami sudah membuat gugatan keberatan terhadap temuan ini, dan semoga pihak Bawaslu dan KPU segera menindaklanjuti agar dugaan kecurangan yang sistematis ini diproses sesuai dengan prosedur yang ada” harapnya.

Sementara ini Ketua Panwaslu Kecamatan, Safri, saat dikonfirmasi media ini, senin (22/4) via telfon dinomor 085242537*** belum bisa memberikan jawaban.

“Saya masih sakit pak, belum bisa beraktivitas” katanya.

Adapun Ketua Bawaslu Pasangkayu, Ardi Trisandi, saat dikonfirmasi terkait dugaan penggelembungan suara tersebut mengaku belum menerima laporannya.

“Laporannya belum masuk” kata Ardi saat ditemui di Kantornya, senin (22/4).

Namun menurutnya, jika ada laporan indikasi atau kejanggalan yang sifatnya melanggar peraturan penyelenggaraan pemilu tetap akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang ada.

“Tetap kita tindaklanjuti jika ada pelaporan” katanya.

Untuk diketahui, bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara peserta pemilu bertambah bisa diancam dengan pidana penjara.

Penulis : Firman