Pasangkayu, Posrakyat.com – Diduga kuat telah terjadi kecurangan sistematis pada penyelenggaraan pemilu di TPS 5 Desa Balanti, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat.
Hal ini mulai terendus ketika media ini menerima laporan salah seorang saksi Partai PKS yang ikut berkompetisi di DPRD Kab. Pasangkayu, dapil 3 Babula (Baras, Bulutaba, dan Lariang).
Artikel lainnya,
Polri Tarik Mobil Demi Pemilu, Kabid Humas Polda Sulbar Beri Pujian
Lemhanas Temui Kapolda Sulbar, Ada Apa?
Diduga Rangkap Tim Sukses, Ketua KPPS Di Kabupaten Pasangkayu Terancam Dilaporkan
“Dugaan kami ada penambahan suara sebanyak 50 berdasarkan formulir C 1 yang kami terima, karena tiba tiba muncul angka 5 (lima) di atas tanda silang di Kolam Partai lain, pada formulir C 1 milik Panwaslu yang sempat saya foto” kata saksi yang minta namanya tidak disebutkan, saat ditemui media ini, di Baras, minggu (21/4).
Menurutnya, terdapat beberapa kejanggalan terhadap formulir C 1 yang di bagikan PPS ke saksi dengan formulir C 1 milik Panwaslu. Padahal mestinya C 1 tersebut tidak boleh terjadi perbedaan yang mencolok.
“Saksi-saksi sudah tertidur malam itu karena sudah larut, jadi ketika pagi kami diberi C 1 itu sudah terisi angka 54 itu” katanya.
Berikut gambar Formulir C1 yang diduga dimanipulatif oleh oknum penyelenggara pemilu di TPS 5 Balanti.
Berikut perbedaan-perbedaan, yang dijelaskan saksi pada Formulir C 1 yang ada di bundel Panwaslu dan Formulir C 1 yang ada di tangan saksi PKS.
1. Terjadi perbedaan tanda tangan anggota PPS atas nama Sudirman, Evelin, Muharni, dan Muh. Yusbar.
2. Terdapat tanda tangan saksi di Formulir C 1 milik Panwaslu dan kosong pada formulir C 1 milik saksi.
3. Formulir C 1 Panwaslu, angka 5 berada di atas tanda silang. Sementara Formulir C 1 milik saksi angkanya 5 nya berada dikolom bersih.
4. Pola garis silang di dalam kotak berbeda.
5. Sudut atas nama TPS 005 dan 05.