Dirlantas Polda Sulteng : ETLE Dilaunching, Penindakan Pelanggar Lalulintas Lebih Transparan

oleh -
oleh
Foto: Humas Polda Sulteng

Dalam lauching ETLE Tahap pertama ini tercatat Korlantas polri meluncurkan 244 kamera di 12 Polda jajaran di antaranya Polda Metro Jaya 98 titik, Polda Riau 5 titik, Polda Jawa Timur 55 titik, Polda Jawa Tengah 10 titik, Polda Sulawesi Selatan 16 titik, Polda Jawa Barat 21 titik, Polda Jambi 8 titik, Polda Sumatera Barat 10 titik, Polda DIY 4 titik, Polda Lampung 5 titik, Polda Sulawesi Utara 11 titik, dan Polda Banten 1 titik.

Selain itu kata Kingkin, ETLE juga akan terpasang di seragam dan kendaraan polisi. Kamera akan merekam para pelanggar lalu lintas selama polisi melakukan patroli atau melakukan pengaturan lantas rutin.

Wilayah Polda Sulteng belum menerapkan ETLE, akan tetapi diinformasikan kepada masyarakat Sulteng, bahwa wilayah Polda Sulawesi Selatan dan Polda Sulawesi Utara, termasuk 12 Polda yang sudah menerapkan ETLE, sehingga apabila saudara bepergian ke dua wilayah tersebut menggunakan kendaraan dan melakukan pelanggaran lalu lintas, maka pemberitahuan tilang akan dikirim ke alamat sesuai identitas pemilik kendaraan.

Setelah mendapatkan blanko tilang, pelanggar wajib segera membayar denda dan apabila tidak dibayar konsekuensinya saat perpanjangan STNK akan ada pemblokiran, pungkas Kingkin.***