Sementara itu, PPK 03 PJN Wilayah I Provinsi Sulteng, Nasrun, ST yang dikonfirmasi menjelaskan, pihaknya sudah melakukan penanganan kontrak kritis, atas pekerjaan preservasi dan pemeliharaan jalan tersebut.
Nasrun menyebutkan, rekanan pelaksana pekerjaan akan dikenakan denda lebih besar lagi, jika tidak serius mengerjakan sesuai kontrak.
“Sdh ada tindakan penanganan kontrak kritis …sdh didenda… Terbayar baru _/+50 %,” kata Nasrun melalui layanan WhatsApp kepada Jurnalsulawesi.com, Selasa (13/11/2018).
Nasrun menyebutkan, untuk menangani kerusakan yang ada tidak bisa dilakukan hingga 100 persen.
“tuk tertangani smua kerusakan thn 2018 tdk bisa 100 % karena dana tersedia tdk bisa tuk malayani kerusakan tsb…insha Allah thn depan di usahakan sesuai usulan program penanangan,” tambah Nasrun.
Terkait kondisi jalan tersebut, Nasrun juga mengaku telah melaporkannya kepada BPJN dan telah diekspose bersama tim TP4D.
“Awal 2018 kita survey ternyata dana yg tersedia dan kondisi kerusakan jln tdk cukup..kita ttp masukan program kerja dgn skala prioritas,” tutup Nasrun.
Kontributor; Tony






