Buol, Posrakyat.com – Pemeliharaan infrastruktur jalan di Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) nampaknya tidak seperti yang diharapkan. Salah satunya, pemeliharaan dan preservasi ruas jalan Umu-Paleleh-Lokodoka Tahun Anggaran 2018.
Hingga pekan ke dua November 2018, masih banyak titik lokasi yang belum tersentuh pemeliharaan atau perbaikan.
Padahal, anggaran APBN Tahun 2018 yang dikucurkan Kementerian PUPR melalui Satker PJN Wilayah I Provinsi Sulteng sebesar Rp8.855.856.000,-. Namun hingga kini, preservasi dan pemeliharaan yang dikerjakan PT Sarana Multi Usaha itu masih ‘bertabur’ lubang dan kubangan.
Kerusakan jalan masih ditemui di beberapa titik sepanjang jalan ruas Umu-Buol dan sejumlah titik ruas jalan nasional lainnya.
Amat (42), warga Desa Matinan, Kecamatan Gadung, yang ditemui di lokasi pekan lalu mengatakan, jalan di beberapa desa lainnya juga masalahnya sama dengan di desanya. Seperti Desa Lripubogu, Desa Pandangan dan Desa Lokodoka dan sejumlah Desa lainnya di badan jalan sangat banyak terdapat lubang.
“Apalagi di Desa Inalatan, air tergenang di badan jalan dan sudah seperti kubangan kerbau atau bisa dijadikan kolam ikan,” katanya sembari tertawa.
Terkait hal ini, Zhoel pemerhati pembangunan mengatakan, permasalahan pemeliharaan jalan ini sudah lama terjadi. Ia menilai sangat minim pengawasan dari pihak BPJN Palu Wilayah I, terhadap kinerja rekanan yang memenangkan tender proyek preservasi jalan nasional ruas Umu – Buol tersebut.
“Dana besar, tapi jalan masih banyak yang berlubang,” kata Zhoel, Senin (12/11/2018).
Dalam pengamatannya kata Zhoel, jalan itu pernah dipetcing dari Tahun Anggaran 2015 -2017, tapi terkesan dikerjakan asal-asalan, terbukti saat ini sudah banyak yang kembali rusak.
Selain itu, saluran parit juga banyak yang tersumbat di sejumlah titik, yang juga menjadi tanggungjawab PPK di BPJN Palu Wilayah I.
Sementara itu, PPK 03 PJN Wilayah I Provinsi Sulteng, Nasrun, ST yang dikonfirmasi menjelaskan, pihaknya sudah melakukan penanganan kontrak kritis, atas pekerjaan preservasi dan pemeliharaan jalan tersebut.
Nasrun menyebutkan, rekanan pelaksana pekerjaan akan dikenakan denda lebih besar lagi, jika tidak serius mengerjakan sesuai kontrak.
“Sdh ada tindakan penanganan kontrak kritis …sdh didenda… Terbayar baru _/+50 %,” kata Nasrun melalui layanan WhatsApp kepada Jurnalsulawesi.com, Selasa (13/11/2018).
Nasrun menyebutkan, untuk menangani kerusakan yang ada tidak bisa dilakukan hingga 100 persen.
“tuk tertangani smua kerusakan thn 2018 tdk bisa 100 % karena dana tersedia tdk bisa tuk malayani kerusakan tsb…insha Allah thn depan di usahakan sesuai usulan program penanangan,” tambah Nasrun.
Terkait kondisi jalan tersebut, Nasrun juga mengaku telah melaporkannya kepada BPJN dan telah diekspose bersama tim TP4D.
“Awal 2018 kita survey ternyata dana yg tersedia dan kondisi kerusakan jln tdk cukup..kita ttp masukan program kerja dgn skala prioritas,” tutup Nasrun.
Kontributor; Tony



